Untitled Document

Zakat Profesi


26 April 2018   Admin    Fiqih

Alhamdulillah Assholaatu wa assalaamu ‘alaa rasuulillaah Amma ba’du.

Zakat Profesi Khutbah Istilah dari zakat profesi ini adalah perkara baru muncul di abad terakhir ini. Mengenai perintah berzakat didalam Al-Quran rata-rata redaksinya adalah disampaikan dengan redaksi umum, tidak detil. Di masa Nabi Muhammad saw masih hidup objek zakat itu terbatas pada hal-hal berikut:

  1. Dinar dan Dirham (emas dan perak). Uang masuk di sini.
  2. Hasil pertanian (ketika itu baru dari kebun anggur, kurma dan gandum).
  3. Hasil peternakan (ketika itu baru dari ternak kambing, domba, sapi dan unta).
  4. Perniagaan (bisnis).
  5. Hasil tambang (ketika itu disebut harta rikaz, berupa harta emas dan perak yang tertimbun dari peninggalan purbakala).

Di zaman Nabi belum ada budaya “gajian” yang jumlahnya besar. Sumber penghasilan masyarakat ketika itu sangat terbatas, berniaga, beternak dan bertani. Di saat itu sudah ada kegiatan upah, tetapi upah yang ada saat itu tidak sempat membikin orang menjadi berpenghasilan lebih. Untungnya di redaksi Al-Quran yang sampai ke kita ini perintah berzakat itu tidak detil. Rata-rata redaksinya “kalian tegakkan sholat dan tunaikan zakat”.

Di masa wahyu itu diturunkan, masyarakat muslim kala itu sudah mengerti bahwa kekayaan yang dizakati itu adalah kekayaan yang nominal atau nilainya sudah lebih dari kebutuhannya. Tapi, apa boleh buat, ternyata model penghasilan atau sumber kekayaan masyarakat terus berkembang. Peradaban manusia terus berkembang pesat. Topiknya sama, yaitu senang dengan “kekayaan”. Bedanya, sumber mendapatkannya saja yang semakin beragam. Kekayaan para petani di sawah di desa-desa itu dengan petak-petak sawahnya yang masing-masing sedikit-sedikit sudah tidak bisa mendongkrak penghasilan dan nyaris tidak berlebih dari kebutuhan, atau bahkan masih berkekurangan. Justru yang lebih menjanjikan lebih baik dari itu adalah profesi yang digaji tinggi, seperti pengacara, dokter, pilot, konsultan, direktur perusahaan dan lain-lain. Penghasilan dari profesi-profesi ini bisa lebih bikin kaya dibanding bersawah atau beternak di kampung tanpa modal. Lain halnya pertanian atau peternakan yang memiliki modal besar. Jadi, belakangan ini ada model pemahaman beragama yang beredar di tengah masyarakat yaitu “kalau tidak ada di zaman Nabi maka itu bukan bagian dari agama, khususnya untuk perkara ibadah”.

Zakat ini perkara ibadah. Zakat Profesi tidak dikenal di zaman Nabi. Semua orang sepakat dengan ini. Maka, menurut model pemahaman ini, bagi mereka zakat profesi itu tidak wajib. Dengan kata lain, penghasilan yang diperoleh dari gaji atau upah tidak kena wajib zakat. Banyak juga orang yang ikut model pemahaman ini. Biarkan saja. Adapun pendapat mayoritas ulama di dunia saat ini menyimpulkan penghasilan dari profesi jika sudah mencapai angka nominal nishob zakat maka menjadi wajib zakat. Perbedaan ada pada menentukan nishob dan teknis mengeluarkan zakatnya. Hal itu karena objek wajib zakat yang ada di masa Nabi beragam nishob dan cara mengeluarkannya. Ada harus setahun dahulu dan ada yang dikeluarkan segera setelah memperolehnya.

Berikut ini yang dijadikan ulama sebagai sandaran:

  1. Zakat ternak unta minimal jika untanya sudah 5 ekor dan masa ternak 5 ekor ini sudah genap setahun.
  2. Zakat ternak domba atau kambing, minimal baru kena wajib zakat jika sudah 40 ekor dan masa ternaknya sudah genap setahun. Wajib dikeluarkan zakatnya 1 ekor.
  3. Zakat hasil pertanian gandum, minimal hasil panennya sekira 750 kg dan wajib segera dikeluarkan zakatnya pasca panen. Wajib dikeluarkan zakatnya minimal 5%.
  4. Zakat dinar (emas) dan perdagangan minimal aset liquid setara 85 gram emas 22 karat dan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Nah ulama hanya berbeda cara mengelompokkan zakat profesi ini ke salah satu yang di atas. Ada ulama yang memasukkan zakat profesi sama dengan hasil pertanian karena zakatnya dikeluarkan saat baru diperoleh. Maka zakatnya minimal 5%. Ada ulama yang memasukkan zakat profesi sama dengan zakat emas dan perak, yang seandainya diakumulasi setahun bisa setara 85 gram emas 22 karat, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Ada pula ulama yang memasukkan zakat profesi ini dengan standar ganda; yaitu gabungan zakat pertanian dan zakat emas. Wajib zakatnya saat gajian dan tidak perlu harus setahun dan jumlah zakat yang dikeluarkan meniru zakat emas yaitu setara 2,5%.

Nah, yang paling realistis zakat profesi itu disamakan dengan hasil pertanian. Hasil pertanian setara 750 kg gabah harus dikeluarkan 5% maka 37,5 kg. Jika harga gabah itu Rp.7000/kg maka setara Rp.5,250,000,- dikeluarkan zakatnya 5% = Rp.262,500,- ini angka minimal yang wajib dikeluarkan sebagai zakat. Ala kulli haal, masalah polemik zakat profesi ini tidak perlu membuat masyarakat bingung. Dalil-dalil yang dijadikan sandaran untuk berzakat itu rata-rata adalah redaksi yang umum. Tapi, ulama sepakat memahami bahwa yang dizakati itu adalah yang sifatnya kekayaan yang sudah di atas ambang batas kebutuhan. Para ulama berijtihad menjawab pertanyaan masyarakat. Tujuan mereka adalah agar tuntutan perintah dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul itu bisa direalisasikan sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah Ta’ala.

Salam Oleh Ust. H. Edi Candra Nasution, Lc. M.E.I


Bagikan kami di :
Tidak ada artikel terkait.
Untitled Document

Kontak Kami

KANTOR PUSAT

 Lokasi :

Perumahan Villa Citra Bantar Jati
Blok A3 No. 2 Kel. Bantar Jati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat - Indonesia 16141

 Email :  info@bakkata.co.id

 Telp & WhatsApp :

0878 7352 3777
0857 9722 3777

KUNJUNGI KAMI